Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, angkat bicara soal Ketua DPR RI Puan Maharani tidak meneken surat pernyataan komitmen Pimpinan DPR RI dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Surat itu diketahui semasih belumnya menjadi komitmen yang ditagih dan dihasilkan dalam audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Pimpinan DPR RI yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Hasto menyampaikan, apabila kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif kolegial. Jadi apapun keputusan Pimpinan DPR RI telah hasil perundingan bersama.

“Ya kepemimpinan DPR itu merupakan kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana semasih belumnya terkait bersama respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Di lain sisi, kata dia, DPP PDIP juga telah menugaskan Fraksi PDIP di DPR RI demi komitmen dalam segala urusan pemberantasan korupsi.

“Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya lantaran perjuangan demi melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pihak pemerintahan Soeharto,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyampaikan sikap PDIP dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset tak diperlukan lagi.

“Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami demi menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini sejumlah yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu,” ujarnya.

Bahkan, Hasto menegaskan, sikap PDIP itu juga ditegaskan dalam Kongres partai terakhir. Bahwa pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen partai.

“Kita wajib menyaksikan bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadership-nya, national leader kita juga wajib amat tegas, lalu aparat penegak hukumnya kita wajib membangun supremasi hukum berakibat undang-undang wajib dilihat spirit-nya namun juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” ujarnya.

“PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” sambungnya.

Semasih belumnya, Pimpinan DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), para pimpinan DPR RI menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen demi menanggalkan jabatan apabila regulasi tersebut tidak berhasil disahkan sesuai jadwal.

Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik dalam pemberantasan korupsi. Namun dalam surat itu tak terlihat nama Puan Marani selaku Ketua DPR RI tercatat dan menandatangani.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *