MediaMerdeka.com – Sengketa aset fasilitas pendidikan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) di Pamulang, Tangerang Selatan, tak cuma berujung pada situasi tidak kondusif di lingkungan sekolah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan ada persoalan lain yang tak boleh luput dari perhatian, kalangan anak yang berada di tengah konflik orang dewasa.
Arifah mengimbau sengketa tersebut tidak sampai mengganggu hak anak demi memperoleh pendidikan maupun rasa aman selama berada di lingkungan sekolah.
“Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi pihak korban. Lingkungan sekolah wajib tetap menjadi ruang yang aman untuk anak demi belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif menganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka,” kata Arifah kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah merespons situasi tidak kondusif yang terjadi akibat sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan YSH di Pamulang.
Sengketa tersebut semasih belumnya memicu ketegangan di lingkungan sekolah hingga melibatkan dua kelompok yang berselisih. Persoalan utamanya berkaitan bersama klaim dan pengelolaan aset fasilitas pendidikan tersebut.
Di tengah tarik-menarik kepentingan orang dewasa, Arifah menilai posisi anak wajib tetap ditempatkan sebagai prioritas. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan bakatnya. Hak tersebut juga sejalan bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan untuk setiap masyarakat sekitar negara.
Selain hak memperoleh pendidikan, perlindungan anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan juga menjadi perhatian. Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengamanatkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, maupun kejahatan lainnya.
Arifah menyebutkan konflik di lingkungan pendidikan berpotensi meninggalkan dampak yang tidak senantiasa terlihat secara langsung pada anak. Seperti perasaan cemas dan takut hingga menganggu konsentrasi belajar anak serta menurunkan rasa aman.
“Karena itu, Kemen PPPA mendorong seluruh pihak demi mengonfirmasi kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik, termasuk tidak ditempatkan demi memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa,” tambah Arifah.
Karena itu, guru dan orang tua diminta makin peka terhadap perubahan kondisi anak selama konflik berlangsung.
Arifah menyebut sejumlah tanda yang perlu diperhatikan, mengawali dari anak menjadi mudah takut, kerap menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, hingga merasakan perubahan perilaku.
Menurutnya, satuan pendidikan juga wajib mengonfirmasi lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Pendampingan profesional perlu diberikan apabila kondisi psikologis anak membutuhkan penanganan makin lanjut.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar bersama tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” pesannya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

