Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polisi menciduk S, tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelarian pria berusia 40 pada tahun ini wajib berakhir saat petugas membongkar tempat persembunyian S di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.

Semasih belum dilakukan penangkapan, S telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian pada 18 Juli lalu.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyebutkan, pencurian ini bermula ketika pihak korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Setelah pulang ke rumah, pihak korban mendapati pintu belakang rumah telah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik pihak korban hilang, di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban lalu menciptakan laporan pihak kepolisian.

Fahyani menyebutkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menjalankan penyelidikan. Hingga akhirnya, pihak kepolisian dapat mengantongi informasi tentang keberadaan S.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa dirinya menjalankan pencurian bersama ST yang pada saat ini telah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Fahyani, dalam aksinya S bersama seorang rekannya yang berinisial ST memiliki tugas berbeda.

ST, lanjut Fahyani, bertugas demi memantau situasi saat menjalankan aksi pencurian. Sementara tersangka S berperan sebagai eksekutor.

Setelah sukses menjalankan aksinya, kedua tersangka langsung menjual emas seberat 30 gram yang merupakan hasil curian.

Uang hasil penjualan tersebut lalu digunakan demi membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara sebuah ponsel yang ikut digasak dalam aksi tersebut kini telah dijadikan barang bukti oleh petugas.

Kendati telah menangkap tersangka, kekinian petugas masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kebarangkalian adanya tersangka maupun jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian bersama pemberatan, bersama ancaman pidana penjara teramat lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *