Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar Hukum, Prof Romli Atmasasmita menilai langkah pihak pemerintah telah tepat merumuskan kebijakan dan legalitas untuk PT Timah demi menjalankan pembelian timah dari masyarakat sekitar di Bangka Belitung.

“Sudah tepat pihak pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli dalam keterangannya yang diterima, Senin (31/8/2026).

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, dan Pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Status keduanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam Direktori Putusan bersama terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menegaskan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.

Sebab, jumlah kerugian Rp300 triliun tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun, dan kemakinan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah bersama smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, berakibat totalnya sekitar Rp28 triliun. Sedangkan, kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Sementara itu, Romli menanggapi hasil penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan kejaksaan dalam kasus korupsi tata kelola bijih timah sebesar Rp300 triliun tersebut.

Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah ada regulasinya, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar dia.

Hal senada juga dikatakan pakar hukum Suparji Ahmad. Dia menyebut langkah pihak pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan menyerahkan landasan hukum untuk PT Timah demi membeli timah dari masyarakat sekitar merupakan langkah tepat.

“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, bersama syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi bersama SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.

Selama ini, kebutuhan ekonomi dan praktik pembelian timah masyarakat sekitar masih belum didukung oleh regulasi yang menyerahkan ketentuan hukum.

“Akibatnya, risiko kebijakan negara berpotensi beralih menjadi risiko pidana untuk pengurus BUMN,” ujarnya.

Persoalannya bukan semata-mata terletak pada kekosongan hukum, melainkan juga ketidakjelasan mekanisme legal untuk PT Timah dalam menyerap timah masyarakat sekitar yang masih belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan.

“Oleh lantaran itu, pihak pemerintah perlu menyediakan landasan hukum, khususnya selama masa transisi. Ketentuan hukum wajib tersedia semasih belum kebijakan dijalankan, bukan setelah pelaksana menyikapi proses pidana,” jelas dia.

Namun, ia menekankan kebijakan ini tidak boleh melegitimasi pertambangan ilegal. Harus terdapat pembedaan yang tegas antara legalisasi mekanisme pembelian oleh PT Timah dan legalisasi sumber timah ilegal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *