Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mengusulkan agar tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Langkah ekstrem ini dinilai perlu diambil mengingat bencana karhutla telah menjadi siklus tahunan yang merenggut kesehatan hingga nyawa masyarakat sekitar.

Robert menekankan bahwa dampak karhutla telah tidak dapat lagi ditoleransi. Berdasarkan data, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis di berbagai wilayah, bagaikan di Kalimantan Tengah yang mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.

“Kita menyaksikan ini telah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menyikapi masalah ini, dan pihak korban terus berjatuhan. Bukan cuma kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat sekitar,” tegas Robert bagaikan dikutip dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Politisi Partai Golkar ini menilai karhutla telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman serius untuk kelompok rentan.

“Dampaknya telah amat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok teramat rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tuturnya.

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, diharapkan Robert menjadi sarana demi memperkuat sanksi hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum wajib mampu menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan cuma pekerja di lapangan.

“Sanksi tidak boleh cuma menyasar orang yang berada di lapangan, namun wajib mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat sekitar yang selama ini senantiasa dituduh membakar lahan, barangkali juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik korporasi,” kata Robert.

Sebagai perbandingan, Robert merujuk pada langkah tegas Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen hukuman mati untuk pembakar hutan setelah insiden kebakaran yang menewaskan sejumlah orang di negara tersebut.

“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas bersama menyiapkan hukuman mati untuk pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan lantaran memperlihatkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

Selain hukuman fisik, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset untuk tersangka kejahatan kehutanan demi memutus insentif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa siklus asap tahunan ini wajib dalam waktu dekat diputus secara permanen.

“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat sekitar luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada pihak korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum wajib hadir bersama hukuman yang benar-benar menciptakan jera,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *