MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa praktik pemerasan masih terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meskipun lembaga antirasuah telah menjalankan operasi tangkap tangan (OTT).
Termakin, KPK telah menjalankan operasi senyap dan menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap masyarakat sekitar negara asing (WNA) terkait izin tinggal.
“Jadi pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Dengan begitu, lanjut Budi, masih ada penarikan uang demi izin tinggal WNA meskipun perkara ini telah dalam proses penyidikan di KPK.
Pemerasan itu diduga terjadi pada layanan keimigrasian di tingkat kantor imigrasi (kanim).
“Pada tahap penyidikan tersebut KPK lalu menjalankan kegiatan penggledahan di sejumlah kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa. Tapi ada juga kanim-kanim yang memang telah tidak menjalankan hal itu yang lalu pada tahap penyidikan ini penyidik menjalankan penyitaan,” ujar Budi.
“Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita ini merupakan dugaan uang yang memang diterima semasih belumnya,” tambah dia.
Lebih lanjut, uang yang ditemukan penyidik di kanim itu lalu dihitung.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan pada proses perizinan tinggal WNA.
Selanjutnya, kata Budi, uang-uang yang diduga sempat diterima itu dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sekadar informasi, KPK kekinian telah menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

