MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebutkan langkah itu diperlukan menyusul berulangnya kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan bersama pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
“Perlunya akses pemulihan untuk pihak korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” kata Uli di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Komnas HAM mencatat kasus keracunan pangan yang berkaitan bersama penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Kasus serupa semasih belumnya juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Komnas HAM menilai berulangnya kasus tersebut wajib menjadi perhatian serius dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan program MBG.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan untukan dari hak asasi manusia. Penyediaan pangan oleh negara tidak cukup cuma memenuhi kuantitas dan kebutuhan gizi, namun juga wajib menjamin kualitas serta keamanan pangan.
“Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak untuk pihak korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan demi menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden,” ujar Uli.
Minta Korban Dapat Pemulihan
Komnas HAM juga mengimbau pihak pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan fisik dan mental para pihak korban keracunan.
Korban juga wajib memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh, termasuk melalui penanganan dan pendampingan yang diperlukan setelah kejadian.
Selain itu, Komnas HAM mendorong kepihak kepolisianan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalankan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
Komnas HAM juga mengimbau BGN berkoordinasi bersama pihak pemerintah daerah, Keaparatur negara kementerianan Kesehatan, dan BPOM demi memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting demi mengonfirmasi pemenuhan hak atas pangan tetap berjalan bersama memperhatikan aspek keamanan, sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan terhadap penerima manfaat MBG. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

