MediaMerdeka.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 resmi menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara bersama nomor lambung 364.
Keputusan tersebut diambil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembahasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana aset negara bersama nilai di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
“Perkenankan kami atas nama segenap pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara, berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364 pada Keaparatur negara kementerianan Pertahanan/aparat TNI Angkatan Laut,” ujar Utut.
Utut menerangkan, bahwa kapal tipe korvet buatan Yugoslavia tersebut pada saat ini berada di dermaga Semampir, Surabaya.
Setelah melalui proses koordinasi menyusul surat dari Presiden, Komisi I menyepakati agar aset tersebut dipindahtangankan melalui proses lelang.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Keaparatur negara kementerianan Pertahanan (aparat TNI Angkatan Laut) sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal,” tegas Utut.
Usai pembacaan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat mengimbau persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab anggota dewan serentak yang diikuti bersama ketukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

