Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai makin dari Rp1 triliun yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan demi perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.

Pantauan MediaMerdeka.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut diletakkan di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (10/9/2026).

Sejumlah prajurit aparat TNI bersama senjata laras panjang juga disiagakan di lokasi tempat uang tersebut dipamerkan.

Berdasarkan keterangan pada layar digital di lokasi, uang tersebut merupakan hasil penyitaan sekaligus penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI.

“Dari PT PSMI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan demi Perkebunan pada Areal PT Inhutani V Provinsi Lampung Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000,” demikian keterangan yang tertera pada layar monitor.

Semasih belumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan demi perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyebutkan pengambilalihan penyidikan tersebut semasih belumnya dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah mengimbau perhitungan kerugian negara kepada ahli.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menjalankan serangkaian tindakan penyidikan, telah menjalankan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan menjalankan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah menjalankan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PSMI diduga menjalankan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Perbuatan tersebut diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik masih menjalankan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, menjalankan penyitaan-penyitaan dan menjalankan alat bukti lainnya demi mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ucap Saiful.

Penyidik juga masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kemudian menemukan tersangka yang bertanggung jawab terkait bersama peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *