MediaMerdeka.com – Seorang biksu senior Thailand ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana kuil senilai sekitar US$2,8 juta atau makin dari Rp46 miliar.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah penyelidikan juga mengungkap dugaan hubungan seksual sang biksu bersama seorang wanita yang disebut menolong menyembunyikan aliran dana.
Biksu tersebut merupakan Phra Wachirayan, 66 tahun, mantan kepala biara Wat Phutthaisawan di Ayutthaya.
Ia ditangkap pada Kamis (10/9/2026) atas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk penggelapan dan pencucian uang.
Polisi juga menangkap seorang wanita berusia 47 tahun yang diduga menolong menyembunyikan dana penggelapan tersebut.
Keduanya kini menjadi untukan dari penyelidikan yang dilakukan aparat Thailand.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menyambut baik laporan anonim pada pertengahan Juli.
Laporan tersebut menuduh Phra Wachirayan menjalankan pelanggaran moral sekaligus menyalahgunakan dana milik kuil.
Penyidik lalu menemukan dua aliran dana yang berkaitan bersama tanda terima donasi yang diterbitkan atas nama kuil.
Salah satunya merupakan sumbangan demi renovasi kuil yang nilainya mencapai sekitar 89 juta baht atau sekitar US$2,69 juta.
Aliran dana lainnya mencapai sekitar 2,8 juta baht dan berasal dari pembayaran demi jimat serta benda-benda sakral lainnya.
Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa dana dari kedua sumber tersebut tidak sempat masuk ke rekening resmi kuil.
“Namun uang dari kedua aliran tersebut tidak masuk ke rekening kuil—bahkan satu baht pun,” kata Pattanasak Bupphasuwan, penyidik utama sekaligus komandan Divisi Pemberantasan Kejahatan bagaikan dinukil dari AFP.
Penyelidikan juga mengangkut pihak kepolisian pada sejumlah aset yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut.
Aparat menyita aset bersama nilai sekitar 215 juta baht, termasuk 16 kilogram emas batangan dan perhiasan serta 28 sertifikat kepemilikan tanah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

