Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Satu Orang WNI Masuk Bui Setelah Kedapatan Selundukan Gading Gajah dalam Termos

Seorang awak kapal asal Indonesia, Hafiludin, dijatuhi hukuman delapan minggu penjara di Singapura setelah terbukti berupaya menyelundupkan gading gajah Afrika ke negara tersebut.

Gading seberat sekitar 550 gram itu disembunyikan di dalam termos yang telah dimodifikasi.

Hafiludin, 30 tahun, dijatuhi hukuman pada 10 September 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah barang bawaannya menjalani pemeriksaan rutin di pintu masuk Keppel.

Jaksa National Parks Board (NParks), Lim Chong Hui, menyebutkan Hafiludin membeli gading tersebut seharga US$150 atau Rp2,64 juta dari seorang pedagang keliling.

Transaksi dilakukan ketika kapal tempatnya bekerja bersandar di Lagos, Nigeria, pada Desember 2025.

Gading tersebut memiliki panjang sekitar 27 sentimeter bersama berat kurang makin 550 gram.

Barang itu termasuk spesimen yang diatur berdasarkan Undang-Undang Endangered Species (Import and Export) Singapura.

Hafiludin tidak memiliki izin maupun lisensi yang diwajibkan demi mengangkut gading tersebut masuk ke Singapura.

Mengetahui aturan tersebut, ia lalu mencari cara demi menyembunyikan barang terlarang itu.

Menurut laporan The Straits Times, Hafiludin menggergaji untukan termos agar gading dapat dimasukkan ke dalamnya.

Termos tersebut lalu ditempatkan di dalam koper demi menghindari pemeriksaan.

Kapal yang ditumpanginya memasuki perairan Singapura pada 8 Agustus 2026.

Singapura menjadi pelabuhan terakhir semasih belum kapal tersebut melanjutkan perjalanan kembali ke Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *