MediaMerdeka.com – Sejumlah masyarakat sekitar yang mengatasnamakan sebagai Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) melalukan demonstrasi di Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Mereka mengimbau penyidik Kejaksaan Agung agar transparan dalam penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Koordinator aksi, Renaldi Saputra menyebutkan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Agung mengimbau demi menjalankan audit terhadap tata kelola pertambangan batu bara, khususnya kegiatan pertambangan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung menjalankan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” kata Rinaldi, kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Senin.
Renaldi menilai, dugaan persoalan pertambangan di kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, aktivitas produksi, hingga tata kelola dan distribusi hasil tambang.
Renaldi juga mengimbau agar Kejaksaan Agung bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani indikasi persoalan hukum yang diduga melibatkan korporasi sejumlah korporasi.
“Kami mengimbau ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang telah ada pemanggilan, masyarakat sekitar berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami mengimbau proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, kata Renaldi, produksi batu bara pada tahun 2023 disebut sekitar 7.000 ton.
Sementara data penjualan yang mereka temukan disebut mencapai sekitar 30.000 ton. Selisih sekitar 23.000 ton tersebut dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya.
“Karena itu, kami mengimbau Kejaksaan Agung menjalankan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.
Renaldi juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Mereka mengimbau seluruh pihak yang diduga terlibat atau menyerahkan perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan turut diperiksa tanpa pandang bulu.
“Jangan cuma menyasar pihak di lapangan, namun telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tandas Renaldi.
Semasih belumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjalankan penguasaan kawasan hutan seluas 105,37 hektar terkait PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjalankan kegiatan penambangan batubara secara ilegal.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

