MediaMerdeka.com – Seorang masyarakat sekitar negara Indonesia (wNI) berusia 18 tahun ditangkap pihak kepolisian Malaysia atas dugaan peredaran narkoba di Kluang, Johor.
Pihak kepihak kepolisianan Malaysia menyebut dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya 25,95 kilogram narkoba yang diduga terdiri dari sabu dan heroin bersama nilai mencapai RM1,29 juta atau sekitar Rp5,2 miliar.
Kepala Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menyebutkan remaja tersebut ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada 13 September 2026.
Menurut Ab Rahaman, remaja WNI itu diduga berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba semasih belum barang haram tersebut diedarkan ke pasar lokal.
Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui disewa tanpa kontrak perjanjian.
Polisi menduga tempat tersebut sengaja digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba semasih belum diedarkan.
“Polisi menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu bersama berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga berisi heroin bersama berat 17,84 kilogram,” kata Ab Rahaman dikutip dari Sinar Harian.
Diduga Terlibat Sindikat
Ab Rahaman membeberkan, remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026.
“Tersangka diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang telah aktif sejak Januari lalu. Sementara itu, dalang sindikat tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi masih memburu otak atau dalang sindikat yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Penangkapan remaja berusia 18 tahun itu menjadi untukan dari upaya membongkar jaringan yang makin luas.
WNI Tinggal Memakini Izin
Polisi Johor menyebut remaja tersebut memiliki paspor dan masuk ke Malaysia secara sah.
Namun, masa tinggalnya di Negeri Jiran telah melewati batas waktu yang diizinkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

