MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait potensi pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN pada saat ini masih berada pada fase permulaan pascapeningkatan status hukum dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Pihak KPK mengimbau publik menyerahkan waktu kepada tim penyidik demi merampungkan proses hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita berikan ruang untuk penyidik demi terus menjalankan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Budi juga mengimbau masyarakat sekitar memantau seluruh proses penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah lalu nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Semasih belumnya, Mahfud MD dalam siaran di sebuah stasiun televisi swasta mendorong KPK bersikap transparan perihal rencana pemanggilan terhadap Nusron Wahid.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya dalam waktu dekat dijelaskan oleh KPK apakah kini ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud pada Jumat (18/9).
Mahfud menilai langkah klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan keaparatur negara kementerianan tersebut menjadi hal yang ditunggu oleh masyarakat sekitar.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” katanya.
Menurutnya, ketiadaan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN justru akan memicu tanda tanya publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi bila Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya lantaran ini aparatur negara publik,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK lalu menetapkan delapan orang tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait, kendati ruang kerja Nusron Wahid tidak ikut digeledah. Penggeledahan dilanjutkan pada 18 September 2026 bersama menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk dan kediaman pribadi Lampri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

