IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment makin tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil bersama pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

IMC pada prinsipnya menegaskan mendukung upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya cuma dipahami sebagai instrumen demi memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset masyarakat sekitar negara.

Menurutnya, sistem hukum yang dibangun wajib mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC merupakan pengaturan illicit enrichment.

“Yang teramat tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini amat menarik, lantaran memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yeriko.

Yeriko menyebutkan penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menyikapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.

“Ada sejumlah keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menegaskan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional lantaran bertentangan bersama hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan, sejumlah negara menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pelengkap terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen demi menyaksikan kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

“Pada pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau aparatur negara publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.

Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, namun data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting untuk penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil

IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya merupakan kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *