MediaMerdeka.com – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas “Tom” Trikasih Lembong menilai Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurutnya, hal tersebut telah terungkap di persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
“Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju bersama kebijakan Pak Nadiem, namun ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan,” kata Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia tak menampik bahwa kebijakan Nadiem selama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, tidak dapat seutuhnya diterima oleh seluruh kalangan.
Bahkan, kata dia, kala itu kebijakan Nadiem di kalangan Keaparatur negara kementerianan Perdagangan pun dapat menuai pro dan kontra.
Kendati demikian, Tom menegaskan kasus Chromebook bukan masalah kebijakan, melainkan keadilan berakibat dalam hukum yang wajib difokuskan, yakni apakah Nadiem maupun terdakwa lainnya memang bersalah atas berbagai tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan.
Apabila menyaksikan kasus Nadiem, dirinya mengaku berkaca terhadap perkara yang sempat menjeratnya dahulu.
“Bagi saya ini amat personal sekali ya. Untuk kami-kami pihak korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat untuk kami dan keluarga kami,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari semasih belumnya 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sementara itu pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terhadap putusan banding tersebut, Nadiem akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis terbukti bersalah menjalankan korupsi bersama menyalahgunakan wewenang berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan bersama melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai bersama perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu korporasi teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama bersama tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang pada saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

