PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jumlah tenaga kerja yang menginformasikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih makin besar dibandingkan jumlah PHK tersebut.

Airlangga menyebutkan, pihak pemerintah akan menyaksikan makin lanjut sektor yang mencatatkan PHK.

“Ya, nanti kita lihat. Kan secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih makin besar. Nanti dilihat sektornya sektor apa,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/9/2026).

Data Satu Data Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sesejumlah 53.490 tenaga kerja menginformasikan terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026.

Data tersebut merupakan rekapitulasi tenaga kerja yang menginformasikan PHK melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jika dirinci berdasarkan bulan, jumlah laporan PHK tertinggi terjadi pada Juni 2026 bersama 9.028 tenaga kerja. Berikutnya Mei sesejumlah 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.

Sementara berdasarkan provinsi, Jawa Barat menjadi wilayah bersama jumlah laporan PHK tersejumlah, yakni 10.880 tenaga kerja. Kemudian Banten 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.

Di luar Pulau Jawa, laporan PHK terbesar tercatat di Kalimantan Selatan sesejumlah 3.266 orang, Kalimantan Timur 3.092 orang, Sumatera Utara 2.846 orang, Sumatera Selatan 2.117 orang, dan Sulawesi Selatan 1.938 orang.

Kemnaker menyerahkan sejumlah catatan terkait data tersebut. Rekapitulasi tenaga kerja yang menginformasikan terkena PHK pada Sistem JKP masih dapat berubah lantaran adanya pembaruan data yang bersumber dari sistem produksi.

“Khususnya demi data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan,” tulis Kemnaker.

Kemnaker juga menerangkan data PHK tidak mencakup pekerja yang berhenti lantaran mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025),” lanjut Kemnaker.

Selain itu, data pelaporan PHK yang masuk ke Sistem JKP termakin dahulu menjalani proses deduplikasi berdasarkan NIK dan tanggal terjadinya PHK demi menghindari pencatatan ganda.

Kemnaker juga mengingatkan angka dalam publikasi terbaru dapat berbeda bersama publikasi semasih belumnya lantaran proses pembaruan dan pengolahan data.

“Angka Rekapitulasi Pekerja yang menginformasikan terkena PHK pada publikasi/olahan terbaru dapat berbeda bersama publikasi/olahan semasih belumnya sebagai akibat dari proses pembaruan dan pengolahan data,” pungkas Kemnaker.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *