MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mendesak Presiden dan DPR RI dalam waktu dekat menjalankan seluruh mandat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan.
Menurutnya, pengesahan aturan tersebut wajib diikuti bersama langkah nyata agar pelaksanaan reforma agraria dapat dalam waktu dekat dirasakan masyarakat sekitar.
“Karena itu, KPA mendesak Presiden dan DPR RI demi dalam waktu dekat menjalankan seluruh mandat UU Pengaturan Reforma Agraria,” kata Dewi dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Dewi lalu merinci sejumlah langkah yang didesak KPA setelah undang-undang tersebut disahkan.
Di antaranya pembentukan dan pengoperasian Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
KPA juga mengimbau Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) mengawasi keaparatur negara kementerianan dan lembaga dalam menindaklanjuti UU tersebut.
Selain itu, KPA mendorong pihak pemerintah memprioritaskan penyelesaian konflik dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, mengonfirmasi Pansus PKA mengawasi keaparatur negara kementerianan atau lembaga dan tindak lanjut UU, memprioritaskan penyelesaian konflik dan LPRA,” ujarnya.
Tak cuma itu, KPA mendesak pihak pemerintah menyosialisasikan UU Pengaturan Reforma Agraria hingga desa-desa.
Dewi juga mengimbau kriminalisasi terhadap pihak korban konflik agraria dihentikan dan pihak korban konflik dibebaskan.
KPA turut mendorong moratorium penerbitan hak, izin, dan konsesi yang dinilai dapat memperbesar konflik dan ketimpangan.
“Menyosialisasikan UU hingga desa-desa, menghentikan kriminalisasi dan membebaskan pihak korban konflik agraria, serta menjalankan moratorium penerbitan hak, izin dan konsesi yang memperbesar konflik dan ketimpangan,” kata Dewi.
Dewi menegaskan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian penting.
Namun, menurutnya, kesuksesan reforma agraria tidak cukup dinilai dari disahkannya aturan tersebut di DPR.
Pelaksanaan dan dampak nyata untuk masyarakat sekitar menjadi ukuran setelah aturan tersebut lahir.
“Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian penting. Tetapi rakyat tidak akan mengukur kemenangan dari ketukan palu di gedung DPR,” tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

