Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono mundur dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan Boyamin setelah gaya hidup Timothy menjadi sorotan publik. Timothy terlihat memakai sejumlah barang bermerek dan mendapat fasilitas pengawalan.

Menurut Boyamin, gaya hidup tersebut tidak pantas ditampilkan oleh seorang aparatur negara publik, termakin Presiden Prabowo Subianto semasih belumnya telah menginstruksikan jajaran aparatur negara demi tidak bergaya hidup mewah.

“Itu berarti menyalahi dari instruksi kepala negara,” kata Boyamin kepada MediaMerdeka.com, Sabtu (26/9/2026).

Boyamin menilai gaya hidup mewah yang ditampilkan Timothy memperlihatkan dirinya tidak layak lagi menduduki jabatan publik. Dia pun menyarankan Timothy mundur apabila tidak mampu mengendalikan gaya hidupnya.

“Kalau memang dia tidak dapat mengerem dirinya demi gaya hidup hedon. Karena ini melukai perasaan masyarakat sekitar yang hidup susah,” ujarnya.

Terseret Isu Dugaan Rp1,5 Miliar

Sorotan terhadap gaya hidup Timothy semasih belumnya berkembang seiring isu mengenai posisinya sebagai aparatur negara yang menangani anggaran belanja media di lingkungan Bakom. Anggaran kerja sama media tersebut disebut bernilai puluhan miliar rupiah per tahun.

Di media sosial, muncul tudingan adanya penerimaan atau kickback sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan bersama pengelolaan kerja sama media melalui skema Mutual Agency.

Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, masih belum ada dokumen kontrak, bukti transaksi, maupun hasil audit resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.

Nama Timothy juga semasih belumnya sempat dikaitkan bersama perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2022.

Saat itu, dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dalam perkara yang melibatkan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara tersebut, Timothy sempat menyerahkan uang Rp200 juta ke rekening penampungan KPK.

Namun, melalui hak jawabnya, Timothy menegaskan penyerahan uang tersebut bukan merupakan pengakuan atas tindak pidana suap, melainkan bentuk penghormatan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *