MediaMerdeka.com – Kebebasan Mary Jane Veloso setelah menyambut baik pengampunan mutlak (absolute pardon) dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menjadi momentum yang kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya untuk pihak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komnas HAM menegaskan, kebebasan Mary Jane bukan sekadar momen perayaan, namun juga menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan HAM yang kuat oleh negara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi langkah Pemerintah Filipina yang akhirnya membebaskan Mary Jane Veloso, yang disebut sebagai pihak korban TPPO.
Pembebasan tersebut berawal dari kesepakatan pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina pada 6 Desember 2024. Hingga akhirnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyerahkan pengampunan mutlak kepada Mary Jane pada 25 September 2026.
Namun, Anis menyerahkan catatan kritis mengenai panjangnya waktu yang wajib ditempuh hingga Mary Jane memperoleh kebebasannya.
“Diperlukannya 16 tahun untuk Mary Jane Veloso agar dapat bebas memperlihatkan betapa panjangnya proses pemenuhan hak pihak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bagaimana masih belum memadainya hukum dalam menjamin pelindungan hak seorang pekerja migran,” ucap Anis kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Komnas HAM, pengalaman Mary Jane sepatutnya menjadi pelajaran untuk setiap negara. Tanpa perlindungan HAM yang kuat, negara berisiko tidak berhasil mengidentifikasi dan menangani pihak korban TPPO secara tepat dan efektif.
Kondisi tersebut dapat menciptakan pihak korban semakin rentan terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berkepanjangan, bahkan hingga menyikapi ancaman hukuman mati.
Komnas HAM juga menilai kasus Mary Jane memperlihatkan pentingnya penerapan hukuman mati secara amat hati-hati. Seluruh proses hukum perlu dijalankan secara adil sebagai untukan dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Kasus Mary Jane Dikawal Sejak 2015
Komnas HAM telah mengawal kasus Mary Jane sejak pertama kali menyambut baik aduan pada April 2015. Saat itu, eksekusi mati Mary Jane yang dijadwalkan pada 29 April 2015 akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah Maria Khristina P. Sergio, perekrut ilegal yang mengirim Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri.
Sejak 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI. Rekomendasi tersebut antara lain mengimbau agar pemeriksaan berkas perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dan tanpa proses peradilan yang diskriminatif, sekaligus mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.
Menyikapi pembebasan Mary Jane, Komnas HAM mendorong pihak pemerintah Indonesia demi terus memperkuat strategi pencegahan TPPO, perlindungan pihak korban, hingga penegakan hukum terhadap para tersangka perdagangan orang.
Langkah tersebut dinilai penting agar negara mampu menyerahkan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat sekitar, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko makin besar menjadi pihak korban TPPO.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati. Salah satunya bersama dalam waktu dekat menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

