MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan satu saksi, I Gusti Putu Artha.
Keempatnya termakin dahulu diambil sumpah semasih belum menyerahkan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Malam ini pemohon ajukan 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak dapat hadir diusulkan diganti,” kata Hakim MK Saldi Isra, dalam Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Saldi menyebutkan, saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan bersama saksi baru. Namun, pihak pemohon masih diberi kesempatan menyerahkan keterangan tertulis dari saksi tersebut.
“Tidak dapat dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara lantaran selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu dapat dijadikan keterangam tanpa kehadiran,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, saksi yang diajukan tidak dapat diubah statusnya menjadi ahli demi menggantikan posisi ahli yang telah diajukan.
“Kalau saksi mau diubah jadi ahli sama saja memasukkan orang baru posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak dapat diganti bersama yang lain,” imbuhnya.
Perkara tersebut diajukan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil kepala negara pada Pemilu 2024.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara.
Salah satu petitum yang diajukan mengimbau MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Sidang pada 30 September 2026 merupakan tahap pembuktian pemohon bersama agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

