DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Pemasyarakat sekitaran (Dirjen Pas) Mashudi yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Kendati begitu, ia mengimbau agar permohonan pengunduran diri tersebut ditangguhkan.

Menurutnya, keputusan yang diambil Mashudi mencerminkan sikap kesatria di tengah situasi yang dinilai genting untuk jajaran pemasyarakat sekitaran.

“Pak Mashudi telah memperlihatkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap bagaikan ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Walau mengagumi integritas Mashudi, Pangeran menilai pergantian aparatur negara bukanlah jalan keluar utama demi mengurai benang kusut kasus Lapas Cibinong.

Untuk itu, ia mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto agar memertimbangkan penangguhan pengunduran diri tersebut, mengingat keberadaan Mashudi masih amat dibutuhkan demi mengawal proses pembenahan di Ditjen Pas hingga berakhir.

“Yang dibutuhkan pada saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola wajib dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem wajib dibangun agar makin baik serta tidak memberi ruang untuk kejadian serupa demi terulang,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan objektif.

Penelusuran diminta menyasar hingga ke akar masalah, riwayat pembangunan, keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga celah dalam pengawasan.

Pangeran turut mewanti-wanti agar masalah ini tidak dipolitisasi atau digiring ke periode pihak pemerintahan tertentu.

Mengingat Lapas Cibinong didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2007 dan resmi beroperasi sejak Januari 2008—jauh semasih belum kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dimengawali pada 2014.

“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pihak pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan wajib berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa pengunduran diri seorang aparatur negara tidak boleh menghentikan langkah perbaikan tata kelola di tubuh pemasyarakat sekitaran.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya aparatur negara. Yang wajib kita tentukan merupakan pembenahan manajemen pemasyarakat sekitaran berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi wajib dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan cuma melalui tindakan administratif,” ujarnya.

Adapun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto telah menyambut baik surat pengunduran diri dari Mashudi pada 1 Oktober 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *