Dipimpin Dasco, DPR Gelar Rapat Khusus Bahas RUU Perlindungan Ketenagakeraan Malam Ini

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pihak pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi jajaran pimpinan Komisi IX DPR RI.

Sementara dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

Dasco menerangkan, bahwa rapat nantinya akan diawali mendengarkan laporan hasil Panja pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kemudian nanti setelahnya mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi di Komisi IX DPR RI mengenai RUU tersebut.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pihak pemerintah,” kata Dasco dalam rapat.

Dasco juga menyampaikan apabila rapat pada malam pada hari ini telah kuorum demi digelar.

“Berdasarkan data dari Sekretariat, anggota Komisi IX DPR RI yang sah dan telah hadir berjumlah 28 orang dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum tercapai,” ujarnya.

Rapat ini akan menentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan apakah akan disetujui demi dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkannya menjadi Undang-Undang atau tidak.

Semasih belumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan demi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Kekinian, pihak pihak pemerintah bersama DPR sedang merampungkan pembahasan tahap akhir dalam rapat kerja yang berlangsung secara tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

RUU ini dirancang demi memuat berbagai poin strategis terkait regulasi ketenagakerjaan, bagaikan mekanisme alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), hingga ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kendati begitu, Menaker masih enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang telah disepakati antara pihak pengusaha dan serikat buruh.

“Jangan tanya dulu, sampai bila udah launching nanti kita ini,” ujar Yassierli saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Nanti kan masih kita bahas nih raker (Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR) kini,” sambungnya.

Saat dimintai penjelasan makin rinci mengenai masa berlaku PKWT—apakah disepakati selama dua atau empat tahun—Menaker cuma tersenyum tanpa menyerahkan jawaban tentu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *