Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen kuat demi memulihkan aset negara. Namun, mekanisme tersebut juga memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.

Taufik menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/10).

“Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini amat barangkali demi di-abuse, dapat disalahgunakan,” kata Taufik.

Menurutnya, kewenangan merampas atau menyita aset semasih belum adanya putusan pidana dapat menciptakan posisi yang tidak seimbang antara negara dan pihak yang asetnya menjadi sasaran.

Kondisi tersebut, kata Taufik, berpotensi dimanfaatkan oknum aparat demi menjalankan tekanan, intimidasi politik hingga menjadikan aset sebagai alat negosiasi.

“Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini merupakan penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kebarangkalian terkait bersama perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu demi melawan resource negara yang besar,” jelas Taufik.

Risiko tersebut dinilai semakin besar ketika pihak yang menyikapi proses perampasan memiliki sumber daya ekonomi atau politik yang terbatas.

Taufik juga mengingatkan mekanisme NCB dapat membuka celah untuk pihak yang memiliki kekuasaan demi menargetkan aset seseorang secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukai.

Selain itu, mekanisme tersebut berpotensi bersinggungan bersama hak kepemilikan atau property rights. Salah satu pihak yang dapat terdampak merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang dibelinya berkaitan bersama tindak pidana.

“Ada kebarangkalian NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan bersama pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Taufik.

Ia lalu menyoroti standar pembuktian dalam mekanisme NCB yang akan diatur melalui RUU Perampasan Aset.

Menurut Taufik, pergeseran proses dari ranah pidana ke ranah perdata dapat berdampak pada standar pembuktian. Jika standar yang digunakan makin rendah, terdapat risiko aset seseorang disita cuma berdasarkan asumsi atau indikasi awal yang masih belum teruji secara memadai.

Karena itu, Taufik mengusulkan sejumlah mekanisme perlindungan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya bersama mewajibkan penuntut umum membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana memakai standar clear and convincing evidence.

Standar tersebut, menurutnya, diperlukan agar perampasan aset tetap didasarkan pada pembuktian yang memadai sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang dirampas.

“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucap dia.

Selain mekanisme pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, Taufik menilai pengelolaan aset yang telah dikuasai negara juga wajib diatur secara ketat.

“Terkait mengenai pengelolaan aset, di situ saya sebutkan bahwa negara wajib mengelola aset yang berada dalam penguasaannya berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian nilai aset,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *