MediaMerdeka.com – Seorang mantan biksu di Thailand, Luang Phor Alongkot, dijatuhi hukuman 742 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang donasi.
Kasus tersebut berkaitan bersama dana sumbangan senilai 96,9 juta dolar AS atau setara Rp145 triliun.
Selain Alongkot, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada Seksan Sapsubbsakul alias Bee, seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan paranormal.
Bee divonis 386 tahun penjara ditambah 1.480 bulan atau sekitar 123 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Pidana Pusat demi Kasus Korupsi dan Perilaku Buruk Thailand pada 7 Oktober.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penggelapan serta pencucian uang yang berkaitan bersama donasi demi Kuil Wat Phra Bat Nam Phu.
Meski vonis Alongkot mencapai 742 tahun, hukuman yang benar-benar wajib dijalani dibatasi maksimal 50 tahun sesuai ketentuan hukum Thailand.
Sementara itu, hukuman Bee juga dikurangi setelah keterangannya dinilai menolong proses penyelidikan.
Keduanya juga diwajibkan secara bersama-sama mengembalikan dan mengganti kerugian makin dari 300 juta baht atau sekitar 8,9 juta dolar AS.
Berawal dari dugaan penggelapan uang donasi
Kasus ini bermula ketika Kepihak kepolisianan Thailand menangkap Alongkot dan Bee atas dugaan penggelapan uang sumbangan dari Wat Phra Bat Nam Phu.
Keduanya juga diduga menjalankan pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Saat dibawa ke markas kepihak kepolisianan di Bangkok, Alongkot wajib melepas jubah biksunya dan kembali menjadi masyarakat sekitar sipil.
Prosedur tersebut merupakan tahapan yang wajib dilakukan semasih belum seorang biksu dapat menjalani proses hukum pidana secara resmi.
Alongkot lalu didakwa bersama sejumlah tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

