MediaMerdeka.com – Nama Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, ikut diseret dalam perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo, di akun X miliknya membandingkan ijazah yang dimiliki BJ Habibie bersama polemik latar belakang pendidkan wapres Gibran.
“Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie, tidak memiliki ijazah sarjana,” tulis Sigit di awal narasi yang diunggahnya di akun @sigitwid
Sigit lalu menerangkan Presiden Ketiga Indonesia itu meninggalkan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung setelah cuma kuliah 6 bulan dan pindah berkuliah di Jerman.
Pada periode 1950-1959, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam menjadi untukan UI di Bandung, lalu resmi jadi Institut Teknologi Bandung pada 2 Maret 1959.
“Habibie memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman. Gelar ini setara S2. Habibie lalu memperoleh gelar S3 Doktor-Ingenieur di kampus yang sama,” ungkap Sigit Widodo.
Untuk informasi, Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.) dari RWTH Aachen University, Jerman, pada umumnya setara bersama jenjang pendidikan magister (S2) di Indonesia, khususnya demi gelar teknik.
Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman.
Istilah ini secara harfiah berarti Diploma Engineer atau insinyur bergelar diploma.
Gelar tersebut diberikan kepada lulusan program teknik bersama pendidikan akademik yang mendalam.
Dalam sistem pendidikan Jerman yang lama, program Diplom umumnya mencakup perkuliahan tingkat lanjut, ujian, serta penyusunan tugas akhir atau tesis.
Sigit Widodo di akhir tweetnya lalu menyebut bahwa BJ Habibie dapat saja tidak memiliki ijazah sarjana apabila mengikuti logika Denny Indrayana.
“Kalau mengikuti logika
@dennyindrayana dan sekian sejumlah buzzer yang tengah dikerahkan demi mendeskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie cuma lulus SMA lantaran tidak dapat memperlihatkan ijazah S1,” ungkap Sigit.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menegaskan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar demi disetarakan bersama pendidikan teramat rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

