Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan dugaan kasus korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN wajib menjadi momentum demi mengevaluasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh.

Pembenahan tidak cukup cuma melalui perubahan sistem, namun juga wajib disertai penguatan integritas dan pembinaan terhadap aparatur.

Ia menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam setiap persoalan pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang amat merugikan masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum wajib dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang telah tentu sejumlah merugikan masyarakat sekitar kecil,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Fickar menuturkan, hukuman yang makin berat diperlukan demi menimbulkan efek jera apabila ada oknum aparatur negara yang ikut bermain.

Sistem pengawasan juga perlu diperkuat bersama menyerahkan akses kepada masyarakat sekitar demi ikut mengawasi layanan pertanahan.

“Jika orang dalam terlibat sebagai untukan dari mafia tanah, hal itu wajib menjadi faktor yang memberatkan hukuman,” ujarnya.

Fickar menilai digitalisasi layanan pertanahan yang dikembangkan BPN masih belum cukup demi menutup celah penyalahgunaan. Menurutnya, digitalisasi merupakan konsekuensi perkembangan zaman.

Namun, teknologi tidak bersama sendirinya menjamin integritas layanan apabila orang-orang yang menjalankan sistem justru menyalahgunakan kewenangannya.

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang wajib diperkuat merupakan sistem pengawasan yang membuka akses untuk masyarakat sekitar demi ikut mengawasi,” ujarnya.

Fickar juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakat sekitaran (ormas) atau kelompok tertentu dalam sengketa pertanahan. Menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan demi mencampuri proses penyelesaian sengketa tanah.

“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.

Dugaan kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Mereka merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

Terbaru, Nusron mangkir dari panggilan KPK pada 7 Oktober 2026. Ia beralasan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut lantaran memiliki agenda internal keaparatur negara kementerianan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *