MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, buka suara terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi perdebatan.
Pasal tersebut dipersoalkan lantaran diduga diselundupkan demi memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga menjadi Wakil Presiden RI.
Menanggapi polemik tersebut, para mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan internal demi membedah dokumen rapat. Langkah ini dilakukan guna menelusuri pembahasan pasal yang diindikasikan sebagai pasal selundupan tersebut.
“Jadi mantan Komisi II yang lama insya Allah akan menjalankan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu merupakan pasal seludupan,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan keyakinannya bahwa pasal tersebut tidak sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR. Ia juga merujuk pada pernyataan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia.
“Kalau telah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang menyebutkan tidak sempat dibahas, itu telah Bapak meyakini itu,” ujarnya.
“Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menyambut baik surat, beliau yang menyambut baik berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat. Kesimpulan rapat itu dibacakannya lalu dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Keaparatur negara kementerianan, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” sambungnya.
Guspardi menilai, apabila Pasal 18 ayat (3) benar-benar dibahas dalam RDP yang bersifat terbuka, pembahasan tersebut semestinya menarik perhatian publik dan wartawan.
“Bukan menjadi pembicaraan, tentu ketika itu akan terjadi hot issue. Ketika itu yang namanya RDP tidak sempat tertutup. Kalau itu diungkapkan di rapat RDP, tentu wartawan matanya, telinganya amat nyaring. Ah, artinya ketika itu kan tidak ada isu berkaitan tentang hal itu. Karena tidak ada isu, top isu berkaitan tentang hal itu, itu salah satu indikasi bahwa itu dapat dalam bentuk selundupan yang Bapak bilang tuh selundupan itu dapat dalam dua kategori,” ujarnya.
Ia memaparkan dua kategori yang menurutnya berkaitan bersama istilah pasal selundupan. Pertama, materi pasal tidak dimasukkan dalam daftar yang diajukan demi dibahas bersama. Kedua, pasal tercantum dalam dokumen konsultasi, namun tidak disampaikan atau dibicarakan secara terbuka.
“Harusnya setiap persoalan ada perubahan terhadap kebijakan PKPU, itu wajib dibunyikan bahwa dia mau konsultasi ke Komisi II yang akan dibicarakan ini merupakan ini, ini, ini,” kata dia.
“Bisa masuk namun tidak dibunyikan, tahu-tahu dia merupakan untukan dari akumulasi dari seluruh pembicaraan yang ini tidak jadi berita. Ah, dan diindikasikan ke Bapak, bilalah seandainya ini merupakan salah satu untukan dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda bersama ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?” tambahnya.
Selain menyoroti proses pembahasan di DPR, Guspardi menekankan pentingnya uji publik semasih belum PKPU resmi diterbitkan.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), uji publik terkait ketentuan yang dipermasalahkan itu disinyalir tidak sempat dilakukan.
“Artinya, setiap PKPU wajib dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sekitar sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu telah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat sekitar bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak sempat dilakukan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

