MediaMerdeka.com – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berencana menginformasikan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilainya sebagai “pasal selundupan” yang turut memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil kepala negara.
Denny menerangkan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak cuma berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).
“Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang makin merusak itu merupakan ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik bersama merubah aturan dicocoklogikan bersama kandidat,” ujar Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut dinilai janggal lantaran tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, serta tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP bersama DPR,” kata dia.
Oleh lantaran itu, sebagai pihak yang menginisiasi permohonan semasih belumnya gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres ke MK sejumlah waktu lalu, Denny menegaskan pihaknya akan dalam waktu dekat mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP demi menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.
“Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kebarangkalian esok hari kita akan masuk ke DKPP demi menginformasikan soal pasal selundupan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan aturan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk bakal calon kepala negara dan wakil kepala negara.
Isi aturannya, menegaskan bahwa untuk bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas lantaran berasal dari sekolah asing di luar negeri, dan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (ijazah S1 atau setaranya), maka kewajiban melampirkan ijazah SMA tersebut dikecualikan.
Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyambut baik gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menyambut baik sejumlah petitum yang semasih belumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

