MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dia menilai penyelewengan anggaran yang semestinya digunakan demi menolong masyarakat sekitar terdampak bencana merupakan tindakan yang tidak berempati.
“Saya amat kecewa bersama peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder menyaksikan perbuatan bagaikan itu,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Di saat masyarakat sekitar di sejumlah daerah sedang berjuang menyikapi Karhutla berkepanjangan bersama dampak yang amat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.
Pernyataan Abdullah itu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.
Salah satu tersangka merupakan Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto senilai Rp1 miliar.
Menurut penjelasan KPK, dugaan korupsi tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Praktik itu diduga berkaitan bersama penyalahgunaan anggaran taktis demi penanganan keadaan darurat bencana.
Celah aturan kedaruratan yang mebarangkalikan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung diduga dimanfaatkan demi memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Abdullah mendesak KPK mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Dia juga mengimbau KPK berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh.
“Audit ini penting demi mengonfirmasi anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Pidana Mati
Abdullah turut mengimbau KPK menelusuri kebarangkalian penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati demi korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

