MediaMerdeka.com – Sesejumlah 11 orang pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).
Adapun ke-11 terdakwa yang merupakan pengasuh Daycare Little Aresha dan duduk di kursi pesakitan ini masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Dalam amar tuntutannya, JPU mengimbau majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa 5 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan bersama perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain hukuman badan, JPU juga membebankan hukuman denda sebesar ratusan juta rupiah kepada masing-masing terdakwa.
Jika tidak dibayar, denda tersebut bakal diganti bersama pidana kurungan tambahan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp250.000.000,- yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang teramat lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas JPU.
JPU mengimbuhkan, apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka aset berupa kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang negara.
Apabila pelelangan tetap tidak mencukupi, hukumannya diganti bersama penjara pengganti selama 90 hari.
Tak cuma pidana penjara dan denda, belasan pengasuh Daycare Little Aresha ini juga dihukum demi membayar restitusi atau ganti rugi kepada puluhan anak yang menjadi pihak korban.
Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat total 83 anak yang menjadi pihak korban dalam perkara ini.
Masing-masing terdakwa dituntut demi ikut menanggung pembayaran restitusi bersama total keseluruhan mencapai Rp2,1 miliar.
“Menghukum para Terdakwa membayar restitusi kepada anak pihak korban, sesejumlah 83 anak pihak korban masing-masing sebesar Rp14,1 juta dari total keseluruhan sebesar Rp2,1 miliar sebagaimana keputusan LPSK,” jelas JPU.
Pembayaran restitusi ini juga diberikan batas waktu serupa, yakni 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Skema serupa turut diberlakukan apabila para terdakwa mangkir, aset mereka akan disita dan dilelang.
“Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mebarangkalikan dilaksanakan, restitusi diganti bersama pidana penjara pengganti selama 14 hari,” pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

