MediaMerdeka.com – Kuasa Hukum pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Refly Harun dan pemohon Denny Indrayana, mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI demi menjalankan audiensi bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.
Audiensi tersebut membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Audiensi dilakukan di Rumah Dinas Tamsil Linrung di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Refly Harun, menerangkan, bahwa kedatangannya bersama tim merupakan demi menyuarakan aspirasi terkait pertimbangan hukum dalam putusan MK yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara lain.
“Kami diterima bersama baik, telah kami sampaikan aspirasi kami terkait bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang walaupun putusannya menegaskan tidak dapat diterima permohonan para pemohon. Tetapi ada pertimbangan hukum yang memang perlu ditindaklanjuti dan secara eksplisit MK menyebut itu kewenangan lembaga lain,” ujar Refly usai audiensi.
Refly mengimbuhkan bahwa DPD RI berpotensi mengambil peran strategis sejak awal, bukan cuma di akhir proses ketika usulan sampai di MPR.
Dalam kesempatan yang sama, Denny Indrayana menekankan pentingnya mencari jalur alternatif dalam merespons aspirasi publik.
Menurutnya, putusan MK bersifat erga omnes berakibat menjadi momentum untuk seluruh elemen masyarakat sekitar dan lembaga negara demi bergerak.
“Dan bila kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu yang kami pahami merupakan proses pemakzulan, proses impeachment. Saya tadi sampaikan kepada Pak Tamsil, di samping kita menjalankan kajian-kajian terhadap putusan MK bagaimana bila DPD juga tidak cuma menunggu di ujung proses, bila ini pemakzulan memang akan berjalan. Tetapi memengawalinya, menginisiasinya justru di awal begitu,” terang Denny.
Selain mendorong DPD demi menjemput bola aspirasi masyarakat sekitar melalui diskusi publik, Denny juga melemparkan gagasan hukum lain apabila DPR tidak mengambil inisiatif.
“Ketika DPR tidak mengambil inisiatif impeachment, maka dalam bacaan kami itu dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan DPD mengambil langkah yang di MK disebut bersama SKLN. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,” lanjutnya.
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan komitmen DPD RI demi menampung seluruh masukan dan tidak akan tinggal diam terhadap perkembangan aspirasi hukum masyarakat sekitar.
“Kami telah mendengar tadi sejumlah masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telatah atau kajian terhadap hal ini dan itu dapat dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli,” tutur Tamsil.
Tamsil juga menyampaikan bahwa pihak pimpinan DPD RI telah berkoordinasi demi mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada pada hari ini bersama kawan-kawan seluruh yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi bersama pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada pada hari ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

