Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sebagai terobosan ekonomi, melainkan sekadar manuver yang tidak menyerahkan nilai tambah untuk para abdi negara.

Deddy menilai, rencana penyaluran hak keuangan aparatur negara melalui entitas koperasi desa memperlihatkan kelemahan tata kelola proyek sejak fase inisiasi.

Program tersebut dipandang berisiko menambah rantai birokrasi pencairan hak pegawai serta membebani sejumlah pihak, alih-alih menjadi jawaban atas upaya penguatan ekonomi rakyat.

Wacana tersebut secara tegas disorot lantaran disinyalir menjadi sarana terselubung demi memaksakan perputaran omzet koperasi bersama mengorbankan kenyamanan finansial para pegawai negeri.

“Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes ini merupakan akal-akalan agar para pegawai berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji. Ini akan menimbulkan sejumlah persoalan baru,” ujar Deddy kepada MediaMerdeka.com, Sabtu (17/10/2026).

Kritik tersebut berpijak pada kekhawatiran timbulnya beban baru untuk para aparatur negara.

Skema pencairan gaji yang tidak langsung melalui sistem perbankan nasional dinilai rawan memicu inefisiensi, pemotongan biaya administrasi tambahan, hingga terbatasnya akses penarikan dana secara cepat dan fleksibel di daerah.

Menurut Deddy, sejak awal pembentukan Kopdes Merah Putih telah bermasalah dari segi prinsip dasar perkoperasian di Indonesia.

“Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih itu salah konsep sejak awal dikarenakan sebagai koperasi dia tidak berdiri dari inisiatif masyarakat sekitar,” kata Deddy.

Selain masalah legitimasi dasar, model operasional dan pembangunan fisik Kopdes yang dilakukan secara seragam di berbagai wilayah Indonesia dinilai mengabaikan studi kelayakan bisnis serta karakteristik kebutuhan lokal.

Alokasi permodalan dan penggunaan lahan desa demi proyek tersebut juga disorot secara tajam.

“Modalnya diambil bersama ‘merampok’ Dana Desa yang amat dibutuhkan masyarakat sekitar, bahkan APBN keaparatur negara kementerianan dan bank milik negara. Sementara lahan demi Kopdes juga merampas tanah milik desa dan dibangun tanpa memperhatikan kelayakan lokasi maupun desain yang sesuai model bisnis dan kebutuhan masyarakat sekitar calon
konsumennya,” tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini memperkirakan keberadaan Kopdes berpotensi tidak berhasil makin dari 90 persen dan berisiko memicu persoalan hukum di masa mendatang akibat pelaksanaan proyek yang sembrono. Skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pos anggaran negara dinilai menyimpan celah pertanggungjawaban hukum yang berat bila proyek tersebut berhenti beroperasi di tengah jalan.

Tak cuma mengancam stabilitas anggaran desa dan keuangan negara, keberadaan koperasi tersebut dinilai mengabaikan struktur pasar perdesaan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *