15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menepis seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukam Roy Suryo selaku terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi.

Penolakan itu dibacakan setelah melalui berbagai pertimbangan pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin, (19/10/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati menilai 15 dalil perlawanan Roy cs dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai eksepsi.

Di antaranya, hakim menganggap putusan praperadilan yang menegaskan ada tindak tidak sah dalam penahanan Roy yang dinilai tidak dapat dijadikan dalil perlawanan, lantaran tidak berhubungan langsung bersama pokok perkara.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlawanan advokat terdakwa pada pokoknya menjadikan putusan pradilan nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan sebagai dasar demi menegaskan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima merupakan tidak berdasarkan hukum berakibat wajib dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Christina.

Selain itu, majelis hakim menganggap dalil advokat Roy yang menganggap surat dakwaan dari jaksa terkesan obscuur libel atau samar juga tidak dapat diterima.

Meski cuma mendakwa Roy bersama penyebutan pasal tanpa ayat yang spesifik, hakim menilai dakwaan jaksa masih sah secara hukum.

Karena itu pada persidangan yang beragendakan putusan sela terhadap pakar temelatika itu menyerahkan tiga poin putusan.

“Memperhatikan Pasal 206 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan, mengadili:” jabar Christina

Pertama, hakim menilai eksepsi atau segala nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima secata keseluruhan.

Kedua, majelis hakim juga mengimbau jaksa penuntut umum agar melanjutkan prosea pemeriksaan dalam perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur itu.

Terakhir, majelis hakim menegaskan pembiayaan ditangguhkan hingga tahap putusan akhir.

Adapun majelis hakim juga memutuskan demi menunda persidangan sementara, bersama menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu, (28/10/2026) mendatang.

“Untuk sidang ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 demi acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan demi hadir pada tanggal dan hari tersebut,” tegas hakim. (Reportee: Alif Bintang)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *