KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi BNPB ke Prajurit TNI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada prajurit aparat TNI. Dugaan tersebut turut diuraikan dalam surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima aparat TNI Jenderal aparat TNI Agus Subiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan surat tersebut memuat konstruksi perkara hingga dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang lalu diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KPK juga menerangkan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut kepada prajurit aparat TNI. Lembaga antirasuah itu menginginkan Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI dalam waktu dekat menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

“Kami meyakini Puspom aparat TNI akan dalam waktu dekat menindaklanjuti. Termakin, sejak awal KPK dan aparat TNI telah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.

Semasih belumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panglima aparat TNI pada Selasa (20/10/2026).

“Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Panglima aparat TNI, pada hari semasih belumnya (Selasa, 20/10),” ujarnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai demi penanganan bencana tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang.

Sehari lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal aparat TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya yakni aparatur negara pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas bersama total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.

Selain mengirimkan surat kepada Panglima aparat TNI, KPK semasih belumnya telah memberitahukan Puspom aparat TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak militer kini menjadi salah satu aspek yang dikoordinasikan kedua lembaga dalam penanganan kasus korupsi dana penanganan bencana ini.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *