IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan rencana pihak pemerintah menyerahkan pengelolaan wilayah bekas tambang emas korporasi di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam).

Ia menilai rencana tersebut tidak sesuai bersama tujuan penertiban yang diklaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) demi menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.

“Habis disita, yang saya dapat infonya, ini akan diserahkan kepada BUMN Antam. Kan Satgas PKH menjalankan penindakan dalam rangka penyelamatan atau pengembalian ke hutan. Emangnya Antam ngurusin hutan? Mestinya kan dikembalikan ke Keaparatur negara kementerianan Kehutanan atau ke BPN” kritik Haris saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Haris, rencana tersebut perlu diperjelas agar tujuan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan lahan setelah izin pertambangan dicabut.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan pihak pemerintah tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, langkah yang tidak dijalankan sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lalu hari.

“Saya pikir kasihan bila niat baik Prabowo dijalankan bersama serampangan oleh orang-orang di bawahnya yang sekadar ingin membahagiakan Prabowo, tapi di saat yang bersamaan suatu pada hari ini akan menjebak Prabowo pada kegagapan hukum,” ujarnya.

Tunjuk Antam Kelola Bekas Tambang

Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan PT KEL kepada Antam setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi tersebut dicabut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana itu saat berada di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Ia menginginkan Antam tidak cuma berperan sebagai investor, namun juga menjadi operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.

“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.

Pemerintah juga menginginkan pengelolaan oleh BUMN dapat menyerahkan manfaat untuk masyarakat sekitar, terutama masyarakat sekitar yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Langkah tersebut juga diklaim sebagai untukan dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum dan menyerahkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat sekitar.

Prosedur Pencabutan IUP Dikritik

Semasih belumnya, Haris juga mempertanyakan mekanisme pencabutan IUP PT KEL. Ia menegaskan bahwa korporasi masih belum menyambut baik surat resmi pencabutan izin, meski pihak pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut di lokasi bekas tambang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *