MediaMerdeka.com – Fenomena taruhan atau botoh dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai bukan lagi sekadar perjudian lokal. Praktik ini disebut menjadi ancaman serius untuk demokrasi di tingkat akar rumput hingga nasional.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati, menyebut praktik perjudian politik ini tidak cuma terjadi di satu wilayah, namun juga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Ini fenomena lama yang berkembang di Pilkades bahkan ada sejumlah pemain itu yang lintas provinsi ya. Jadi tidak cuma misalnya di Jawa Tengah gitu ya, tapi juga dia bekerja demi Pilkades di Jawa Timur,” kata Mada kepada MediaMerdeka.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Mada, pergerakan para tersangka perjudian atau botoh merasakan pergeseran peran yang signifikan dalam panggung politik lokal.
Jika dahulu para botoh cenderung pasif dan menyerahkan hasil pada jalannya kompetisi, kini mereka dinilai mengawali aktif ikut campur demi memengaruhi dinamika pemenangan di lapangan.
“Sekarang bagaikannya mengawali berkembang mereka (botoh) lalu ikut cawe-cawelah demi menentukan kemenangan dan lalu mengonfirmasi pertaruhan mereka gitu. Nah ini yang saya kira akan amat problematik ya untuk demokrasi lokal kita di desa,” tuturnya.
Pengaruh jaringan botoh dinilai semakin berbahaya lantaran tidak cuma terbatas pada kontestasi di tingkat desa, namun juga berpotensi merambah pemilu pada tingkatan yang makin tinggi.
Mada menyebutkan, meskipun dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala negara (pilpres) para botoh tidak senantiasa berjudi secara langsung, infrastruktur dan jaringan yang mereka miliki kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi politik uang.
Maraknya praktik ilegal ini dinilai semakin sulit dikendalikan lantaran masih belum adanya tindakan konkret maupun regulasi tegas dari otoritas terkait demi meredam pergerakan para tersangka.
Lembaga penyelenggara pemilu bagaikan KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan formal dalam Pilkades. Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait dinilai masih belum memperlihatkan peran strategis yang berdampak nyata.
“Praktis tidak ada upaya konkret dari pihak manapun ya demi meminimalisir berkembangnya botoh ini,” tegasnya.
Penataan demokrasi di tingkat lokal menjadi hal yang perlu dibenahi apabila ingin mewujudkan demokrasi nasional yang bersih dan berintegritas.
Praktik taruhan bersama menjagokan calon kepala desa atau botoh juga menjadi perhatian aparat kepihak kepolisianan. Salah satunya Polres Purbalingga yang mewaspadai praktik tersebut menjelang Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Polisi mewaspadai praktik tersebut lantaran berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 di 184 desa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

