MediaMerdeka.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi untuk pihak korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menyebutkan, nilai restitusi berdasarkan penghitungan LPSK terhadap 5.102 pihak korban yang memenuhi persyaratan mencapai Rp1,07 triliun.
Achmadi menyebutkan, penyerahan ini merupakan untukan dari upaya pemenuhan hak pihak korban demi memperoleh ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami.
Jumlah pihak korban ini, lanjut Achmadi, berdasarkan pembukaan permohonan yang dilakukan sejak 1 April hingga 16 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, LPSK menjalankan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk dan sesejumlah 5.102 pihak korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“LPSK telah menjalankan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para pihak korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun untuk 5.102 pihak korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Achmadi, hasil penghitungan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Achmadi menyebutkan, pemenuhan hak restitusi merupakan untukan penting dari upaya menghadirkan keadilan untuk pihak korban tindak pidana.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK yang telah mendukung proses penghitungan restitusi pihak korban dalam perkara PT DSI,” jelas Achmadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman menyebutkan, hasil penghitungan restitusi untuk 5.102 pihak korban Dana Syariah Indonesia (DSI) telah diserahkan LPSK kepada Kejari Depok.
Hasil tersebut setelah itu akan disampaikan dalam persidangan, bersama penjelasan makin terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.
Ia menerangkan, dari sekitar 25 ribu pihak korban yang tercatat, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu pihak korban.
Namun, berdasarkan mekanisme pengajuan restitusi yang berlaku, pihak korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi sesejumlah 5.102 pihak korban demi dilakukan penghitungan restitusi.
“Dari sekitar 14 ribu pihak korban yang telah diverifikasi, sesejumlah 5.102 orang memenuhi persyaratan demi dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” tandas Arif.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

