Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tak dapat sembarangan dalam memperlihatkan gaya hidup mewah mereka, selain itu para petinggi ini dilarang memakai pengawalan pihak kepolisian atau patwal bersama sirene dan strobo, yang kerap dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”.

Danantara Asset Management (Persero) melarang jajaran direksi dan komisaris BUMN memakai fasilitas pengawalan tersebut demi kegiatan sehari-hari maupun kepentingan pribadi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.

Kebijakan ini menjadi untukan dari upaya Danantara membenahi perilaku para petinggi korporasi pelat merah, mengawali dari penggunaan fasilitas korporasi hingga gaya hidup yang berpotensi memicu sorotan publik.

Dalam pedoman tersebut, penggunaan fasilitas korporasi wajib mengedepankan kepentingan bisnis dan prinsip tata kelola yang baik. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan memakai pengawalan patwal demi aktivitas rutin maupun urusan pribadi.

Tak cuma soal pengawalan, para bos BUMN juga dilarang membebankan biaya tambahan fasilitas untuk keluarga kepada korporasi. Mereka pun diminta menghindari kegiatan seremonial yang tidak menyerahkan nilai tambah untuk korporasi.

Danantara juga mengatur perilaku para petinggi BUMN di media sosial. Direksi dan komisaris, termasuk pasangan serta anggota keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap korporasi.

Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan. Ketentuan ini memperluas perhatian terhadap perilaku aparatur negara BUMN, tidak cuma ketika menjalankan tugas kedinasan, namun juga dalam aktivitas yang berpotensi memengaruhi citra korporasi.

Di sisi lain, penggunaan anggaran dan fasilitas korporasi demi menjalankan hobi maupun olahraga pribadi juga dilarang. Aktivitas tersebut cuma boleh dilakukan di luar jam kerja.

Danantara turut mewajibkan direksi dan komisaris menjaga integritas serta hadir secara fisik di lokasi operasional korporasi atau site operation minimal 50% dari hari kerja efektif setiap bulan.

Pejabat BUMN juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis. Untuk mencegah konflik kepentingan, mereka wajib menandatangani pernyataan tahunan yang menegaskan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, direksi dan komisaris dilarang memanfaatkan jabatan, informasi internal, maupun aset korporasi demi memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga.

Dalam hubungan kerja, direksi dan komisaris wajib menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Komisaris tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang menjadi kewenangan direksi.

Kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi dan gratifikasi juga menjadi kewajiban. Pelanggaran terhadap pedoman dapat berujung pada sanksi, mengawali dari evaluasi integritas hingga pemberhentian.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, jajaran direksi dan komisaris diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management teramat lambat 14 hari kerja semasih belum keberangkatan.

Sementara itu, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi profesional, kolaborasi lintas unit, serta program mentoring menjadi untukan dari standar kepemimpinan yang diharapkan diterapkan di lingkungan BUMN.

Seluruh ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh anak korporasi teramat lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *