MediaMerdeka.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan tidak berkeberatan bersama wacana kenaikan Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol). Namun, PSHK menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dibarengi bersama syarat ketat, berupa perubahan sistematis di internal partai serta transparansi audit yang menyeluruh.
Pandangan ini disampaikan Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait mekanisme pendanaan kampanye dan partai politik menjelang Pemilu 2029.
Menurut Nur, pengelolaan dana politik wajib menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.
“Dari kami sendiri, kami wajib sampaikan bahwa kami tidak against demi menaikkan dana banpol itu sendiri, tapi syaratnya merupakan ini wajib amat ketat. Kenaikan ini wajib diiringi bersama perubahan yang sistematis dari tubuh partai politik itu sendiri,” ujar Nur Ramadhan dalam diskusi, Selasa (5/5/2026).
Ia menerangkan, dukungan terhadap kenaikan dana Banpol didasari pentingnya fungsi pendidikan politik untuk masyarakat sekitar. Menurutnya, dana tersebut wajib benar-benar dimanfaatkan demi memperkuat kualitas demokrasi melalui pendidikan politik yang tepat oleh partai.
Selain itu, Nur juga menyoroti persoalan audit keuangan partai yang selama ini dinilai masih belum menyentuh seluruh sumber pendanaan. Saat ini, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih terbatas pada dana yang bersumber dari APBN.
“Tadi juga telah disebut ada audit dari BPK, itu cuma sebatas APBN saja, lalu bagaimana bersama audit dari dana yang dikelola oleh partai politik di luar APBN? Nah ini juga pertanyaan dan kembali saya wajib tanya juga kepada kita seluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, PSHK mendorong agar dana Banpol ke depan tidak sekadar menjadi bantuan, melainkan diintegrasikan sebagai instrumen pendorong perbaikan partai.
“Selain itu, dana banpol ini juga wajib diintegrasikan bersama elemen-elemen lain berakibat dana banpol ini dapat juga diimplementasikan sebagai insentif untuk partai politik,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi untukan dari upaya organisasi masyarakat sekitar sipil demi mengurai hambatan sistemik dalam transparansi pendanaan politik di Indonesia, sekaligus merumuskan langkah konkret menuju kontestasi politik yang makin bersih pada 2029.
Reporter: Tsabita Aulia
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


