MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
Agenda utama kehadiran Presiden merupakan demi membacakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Besok itu Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Langkah Presiden Prabowo ini tergolong istimewa dan memecah tradisi, mengingat selama ini penyampaian KEM-PPKF biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pihak pemerintah.
Namun, Dasco menegaskan bahwa secara konstitusi dan aturan yang berlaku, hal tersebut amat dibarangkalikan.
“Kan sebenarnya para aparatur negara kementerian itu mewakili Presiden. Sehingga kan tidak ada aturan yang lalu menciptakan seorang Presiden… dapat, kan dapat langsung. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar demi penyusunan APBN 2026,” ujar Dasco.
Keputusan Presiden demi membacakan sendiri pokok-pokok kebijakan fiskal ini disebut sebagai momen bersejarah di parlemen.
Dasco mengaku telah mengecek catatan sejarah persidangan semasih belumnya dan menyimpulkan bahwa ini merupakan hal ini bakal menajdi peristiwa perdana.
“Saya baru cek tadi, barangkali ini baru pertama kali ya. Iya. Oke. Ada lagi?” ucap Dasco saat ditanya apakah ini merupakan tren baru atau momen perdana untuk seorang Presiden menyampaikan KEM-PPKF secara langsung kepada DPR.
Kendati begitu, Dasco enggan berspekulasi mengenai motivasi atau alasan tertentu di balik keinginan Presiden Prabowo demi menyampaikan sendiri kerangka ekonomi makro tersebut esok hari.
“Alasannya jangan tanya saya,” pungkas Dasco.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, terdapat tiga agenda utama dalam Rapat Paripurna yang akan digelar esok hari.
Pertama merupakan agenda inti yakni Penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.
Agenda kedua merupakan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang akan dilanjutkan bersama pengambilan keputusan.
Terakhir, paripurna akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri), yang lalu akan dilanjutkan bersama Pengambilan Keputusan demi ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

