Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan agenda Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Rabu esok hari.

Pras menerangkan alasan mengapa kepala negara hadir ke Senayan.

“Kebetulan tanggal 20 Hari Kebangkitan Nasional. Jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum demi sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa terutama didalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” kata Pras kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Diberitakan semasih belumnya, Prabowo dijadwalkan menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Presiden akan membacakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Langkah ini dianggap tidak biasa, mengingat dalam periode-periode pihak pemerintahan semasih belumnya, dokumen KEM dan PPKF biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pihak pemerintah dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi rencana kehadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Ya, rencananya bagaikan itu ya. Jadi, demi penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar Saan Mustopa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Saat ditegaskan kembali mengenai momen perdana seorang Presiden menginformasikan KEM-PPKF secara langsung ke hadapan anggota dewan, Saan membenarkannya.

“Ya, yang saya tahu ya,” kata Saan singkat.

Berdasarkan jadwal yang dihimpun, terdapat tiga agenda utama dalam Rapat Paripurna yang akan digelar esok hari.

Pertama merupakan agenda inti yakni Penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.

Agenda kedua merupakan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang akan dilanjutkan bersama pengambilan keputusan.

Terakhir, paripurna akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri), yang lalu akan dilanjutkan bersama Pengambilan Keputusan demi ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *