MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sempat mengajukan permohonan agar diizinkan mendatangi dokter gigi oleh majelis hakim.
Hal itu dia sampaikan jelang sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker bersama agenda pembacaan tuntutan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan kondisi Noel. Lalu, Noel mengaku sedang merasakan sakit gigi.
“Sakit gigi mengganggu jalannya persidangan ini atau dapat kita teruskan?” kata Hakim Ketua Nur Sari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
“Bisa diteruskan, tapi barangkali saya izin nanti bila telah berakhir tuntutan saya, saya dapat diizinkan demi ke dokter gigi,” jawab Noel.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan demi melanjutkan persidangan dan mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi membacakan tuntutan.
Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menyambut baik gratifikasi yakni terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menyambut baik uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan bersama jabatannya dan yang berlawanan bersama kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan bersama jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menyambut baik suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sesejumlah Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta menjalankan perbarengan sejumlah Tindak Pidana yang wajib dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, bersama maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi membayar uang bersama jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

