Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku sedang menahan sakit gigi saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.

Noel bahkan menyebut wajahnya sempat bengkak akibat sakit gigi yang dideritanya sejumlah hari terakhir, tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Untung pada hari ini saya dapat sidang. Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan, penjaga tahanannya responsif sekali demi menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gigi nih, bengkak nih muka saya nih kayak digebukin tahanan,” tambah dia.

Meski mengaku kondisi fisiknya masih belum sepenuhnya pulih, Noel menyebutkan dirinya telah menyiapkan mental menyikapi tuntutan jaksa.

Ia menginginkan proses hukum yang menjeratnya dalam waktu dekat berakhir dan jaksa menuntut hukuman kerapan barangkali.

“Saya juga menginginkan agar proses ini cepat berakhirlah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya seluruh pelayanannya itu bagus sekali,” ujar Noel.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Jaksa menyebut uang dan motor mewah itu diberikan oleh ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Tak cuma gratifikasi, Noel juga didakwa menyambut baik suap dan menjalankan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur negara lain di lingkungan Kemnaker.

Total nilai pemerasan dalam perkara itu mencapai Rp6,5 miliar.

Menurut jaksa, Noel dan sejumlah terdakwa lain memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi menyerahkan uang agar proses pengurusan berjalan lancar.

Sejumlah aparatur negara dan pegawai Kemnaker lainnya juga disebut turut menyambut baik aliran dana hasil pemerasan tersebut bersama nominal bervariasi, mengawali ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *