Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka ke tahap penuntutan.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan bersama pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, pada hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dalam 14 hari ke depan semasih belum memasuki tahap persidangan.

Sudewo diketahui juga menjadi tersangka dalam penyidikan lainnya, yakni kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub).

“Ini dibarangkalikan demi dilakukan penggabungan dakwaan,” ujar Budi.

Dia menerangkan berdasarkan KUHAP, JPU dapat menjalankan penggabungan berkas dakwaan demi sejumlah berkas perkara penyidikan.

“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

Semasih belumnya, KPK menjalankan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring OTT.

Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai bersama 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *