MediaMerdeka.com – Para Ketua Umum Partai Politik hadiri secara langsung Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rapat ini dihadiri langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama agenda pembacaan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Kehadiran para Ketum parpol itu terlihat ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mengabsen satu persatu dalam pembukaan Rapat Paripurna tersebut.
Tampak Puan mengabsen awalnya bagaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga hadir sebagai Menko Pangan, lalu dilanjut Ketua Umum Partai Golkar yang juga sebagai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Lalu Presiden RI yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Yang saya hormati Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto,” kata Puan.
Kemudian ada pula Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Tak ketinggalan Presiden PKS Almuzamil Yusuf yang juga hadir sebagai Anggota DPR RI fraksi PKS.
Baru lalu giliran PDIP, Puan menyebut kehadirannya di agenda tersebut sekaligus mewakili kehadiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Mewakili ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang di wakili oleh saya Puan Maharani Ketua DPR RI” katanya.
Sementara tak terlihat dalam agenda ini cuma Ketua Umum Partao Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang dikabarkan menjalankan ibadah haji 2026.
Semasih belumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
Agenda utama kehadiran Presiden merupakan demi membacakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Besok itu Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal,” kata Dasco saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Langkah Presiden Prabowo ini tergolong istimewa dan memecah tradisi, mengingat selama ini penyampaian KEM-PPKF biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pihak pemerintah.
Namun, Dasco menegaskan bahwa secara konstitusi dan aturan yang berlaku, hal tersebut amat dibarangkalikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

