MediaMerdeka.com – Sidang tuntutan terhadap empat anggota BAIS aparat TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang sewajibnya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), batal dibacakan.
Oditur militer memutuskan menunda pembacaan tuntutan lantaran masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi ahli medis.
“Tuntutan akan kami bacakan setelah pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini,” ujar salah satu oditur militer di awal persidangan.
Sebagai gantinya, oditur menghadirkan dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yakni dokter bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha demi menyerahkan keterangan ahli di persidangan.
Parintosa diketahui merupakan ketua tim medis yang sejak awal menangani kondisi Andrie Yunus setelah insiden pada 13 Maret 2026.
“Yang merawat dari awal sampai pada hari ini,” jelas oditur militer.
Penundaan tersebut tidak menuai keberatan dari majelis hakim maupun penasihat hukum para terdakwa. Keduanya sepakat bahwa keterangan medis diperlukan demi memperjelas kondisi pihak korban secara objektif.
“Kami tidak keberatan demi membuktikan kebenaran yang ada,” ucap salah satu penasihat hukum.
Sidang tetap berjalan bersama agenda pemeriksaan saksi ahli lantaran kedua dokter dari RSCM yang dijadwalkan telah hadir di ruang persidangan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

