Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Korlantas Polri menegaskan bahwa proses pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang hingga terjadinya tabrakan kereta api bersama KRL di Bekasi Timur telah berakhir dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kendati begitu, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026), pihak kepihak kepolisianan masih belum mengumumkan secara eksplisit status tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, menginformasikan bahwa penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersama asistensi Korlantas Polri kini telah mencapai tahap akhir.

“Dan pada saat ini juga telah berkas telah berakhir. Dari pemberkasan dapat kami laporkan telah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga telah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita telah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut,” ujar Mario dalam paparannya dalam rapat.

Mario mengimbuhkan, lantaran ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun, perkara tersebut akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri setempat setelah proses di kejaksaan berakhir.

Kendati begitu, dalam kesempatan ini Mario tak menyebutkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Dan tidak lama lagi telah, kita telah kirimkan berkas kepada nanti demi ke jaksa lantaran ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak,” jelasnya.

Dalam mencari bukti-bukti penyebab kecelakaan antara taksi dan KRL tersebut, Korlantas Polri menekankan penggunaan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) agar hasil penyidikan akurat.

“Kami melalui digitalisasi, digitalisasi ETLE, dan juga kami juga menjalankan olah TKP memakai TAA, Traffic Accident Analysis. Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang,” katanya.

Selain masalah pemberkasan, rapat tersebut juga diwarnai interupsi dari Pimpinan Komisi V DPR RI terkait perbedaan data timeline kejadian.

Dalam data yang dipaparkan, terdapat celah waktu hingga 40 menit antara kecelakaan pertama (taksi) dan kecelakaan kedua (tabrakan antar-kereta).

“Ini yang jadi sejumlah pertanyaan sejumlah pihak, Pak. Pak tolong nanti barangkali di proses penyidikan kami tentu tidak masuk ke area itu, ya. 20 bersama 40 itu tentu tenggang waktunya amat lama,” tegur Pimpinan Rapat.

Merespons hal itu, Mario mengakui adanya selisih data waktu dan berkomitmen demi mengoordinasikannya kembali bersama penyidik wilayah.

“Sesuai bersama berita acara kami yang… bila kami yang menyaksikan dari yang pertama, Bapak. Setelah kami menyaksikan dari… Tadi kan dari Menteri Perhubungan tadi menerangkan bahwa ada kejadian di 20.52. Kalau ada di 20.52 berarti ada 12 menit selisihnya, Bapak,” jelas Mario.

Korlantas Polri menegaskan bahwa fokus mereka pada saat ini merupakan menyelesaikan proses hukum pada TKP pertama, yakni kecelakaan di perlintasan sebidang, sementara kecelakaan antar-kereta atau pada TKP ke dua ditangani sesuai Undang-Undang Perkeretaapian.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *