MediaMerdeka.com – Sesejumlah 14 jam tangan mewah (luxury watches) palsu atau counterfeit rampasan terpidana korupsi Jimmy Sutopo resmi dimusnahkan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, dalam rangkaian acara BPA Fair 2026.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-219/BPA/BPAPA.1/05/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang pemberian izin pemusnahan benda sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-116/MK/KNL.0705/2026 tanggal 19 Mei 2026.
Semasih belum dimusnahkan, seluruh jam tangan telah diverifikasi keasliannya oleh tenaga ahli dari Flektor, sebuah marketplace luxury watches.
Hasilnya, seluruh 14 jam tangan ditentukan merupakan barang palsu.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik bersama cara memutus tali (strap) jam tangan, memasukkannya ke dalam ziplock, lalu menghancurkannya memakai palu.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL. M menerangkan bahwa pemusnahan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dihindari negara.
“Enggak barangkali negara mendapat keuntungan dari barang-barang yang melanggar Hak Cipta, Paten, dan Merek. Dan secara bisnis ini juga kerugian untuk pemilik Paten, Hak Cipta, maupun Merek yang asli,” ujarnya.
Ia mengimbuhkan, meskipun barang palsu secara teknis tetap memiliki nilai ekonomis, negara tidak dapat memanfaatkannya.
“Kalau dijual, negara melanggar hukum yang lain. Maka pada hari ini kita akan menyaksikan pemusnahan barang counterfeit yang ada di meja ini, barang palsu, counterfeit dari jam tangan yang tampaknya seolah-olah barangnya ternama. Tapi ini seluruh counterfeit,” tegas Narendra Jatna.
Prosesi pemusnahan disaksikan oleh sejumlah aparatur negara, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan BPA Chatarina Muliana, serta Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Sofyan Selle.
Turut hadir pula perwakilan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan tenaga ahli dari Flektor selaku saksi.
Seusai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan benda sita eksekusi yang disaksikan oleh Nicholas Cin dari Flektor dan Yusuf Febrian dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai saksi resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan, bersama Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Suroto, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Satya Wirawan, turut menandatangani berita acara tersebut. (Dinda Pramesti K)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

