MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi demi tetap dihukum 5 tahun penjara.
Artinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap pada putusan yang sama bersama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menginginkan agar putusan ini menimbulkan efek jera terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
“KPK menginginkan putusan ini dapat menyerahkan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Budi mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai putusan ini memperlihatkan konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Budi.
Menurut dia, penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif.
“Korupsi, termakin yang berkaitan bersama lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tandas Budi.
Semasih belumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi demi tetap dihukum 5 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Nurhadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta bersama ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti bersama pidana kurungan badan selama 140 hari.
Lebih lanjut, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

